
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mencabut peberlakuan jam malam mulai Sabtu (4/4/2020) malam. Hal ini dilakukan karena berpengaruh terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh.
“Pembatasan aktifitas masyarakat pada saat malam hari, atau kita sebut di sini “Jam Malam” malam nanti resmi dicabut,” kata Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam wawancara di salah stasiun televisi nasional di Banda Aceh, Sabtu (4/4/2020) siang.
Pencabutan pemberlakuan jam malam di Aceh ini, karena belum diikuti dengan program sosial yang memadai.
Nova menjelaskan, pencabutan jam malam dilakukan, karena sebagian UMKM beraktifitas pada malam hari. Setelah pencabutan tersebut, katanya, akan mengacu pada PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar.
“Jadi, apa yang kita lakukan di Aceh singkron dengan yang dilakukan pemerintah pusat,” katanya.
Nova mengatakan Pemerintah Aceh akan menyiapkan skema-skema sosial. Hal itu, kata Nova, berdasarkan perintah dari Presiden.
“Ada anggaran tidak terduga dari APBA, sudah disiapkan Rp. 118 miliar, yang akan digunakan untuk sosial safety net, dan untuk bidang kesehatan terutama rapid test,” katanya.
Baca juga: 134 Pasien Corona di Indonesia Dinyatakan Sembuh
Lebih lanjut, katanya, hampir 60 ribu penerima manfaat di Aceh telah didata, untuk disalurkan sembako.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh bersama unsur Forkopimda Aceh telah menandatangani surat edaran maklumat tentang pemberlakuan jam malam sejak tanggal 29 Maret hingga 29 Mei 2020.
Pemberlakuan jam malam dimaksud dimulai pada pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB setiap hari. Upaya ini dilakukan pemerintah Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar tidak meluas. (b)