BPJS Gandeng Kejari Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha


Foto: analisisnews.com/agus
KERJASAMA: BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh menggandeng Kejari Abdya  dalam upaya kerjasama meningkatkan kepatuhan badan usaha guna mendaftar sebagai peserta JKN-KIS di kantor Kejari setempat, Selasa (5/5/2020).

BLANGPIDIE-Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh menggandeng Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) untuk bekerjasama dalam upaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha guna mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, disiplin dalam membayarkan iuran JKN dan keakuratan dalam penyampaian data.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh Mahmul Ahyar didampingi Kepala BPJS Kesehatan Abdya, Yumiarti Rabu (5/5/2020) mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kejari Abdya itu membahas tentang kepesertaan jaminan kesehatan terkait apa saja peran BPJS Kesehatan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Kemudian penanganan kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) akibat pandemi covid-19 dan terkait perkembangan badan usaha terdaftar, badan usaha menunggak iuran termasuk tindak lanjut dari surat kuasa khusus (SKK).

Dijelaskan, saat ini masih ada pengusaha atau perusahaan  menyampaikan data tidak akurat. Hal itu ditemukan saat turun langsung ke lapangan, bahkan pihaknya juga banyak menemukan badan usaha atau perusahaan yang membuat penghasilan semuanya sesuai upah minimum provinsi (UMP) mulai dari level paling tinggi sampai level bawah.

“Padahal kondisi sebenarnya mulai dari level atas sampai dengan level bawah itu ada perbedaan dan kondisi itu terdapat keanehan serta perlu dilakukan pemeriksaan yang benar sehingga pemberian data ke BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan ketentuan,” paparnya dihadapan Kajari Abdya, Nilawati SH MH yang juga turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdya (DPMPTSP dan Trans) Abdya, Ir Muslim Hasan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh.

Ditambahkan, dalam forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan program JKN tersebut tidak seperti biasanya karena dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga setiap kegiatan yang harus dijalankan harus mengikuti protokoler yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga kegiatan ini kita laksanakan dengan cara video conference.

“Kami tentunya siap menjadi partner dari pemerintah daerah untuk bisa mengadakan pertemuan dengan pihak badan usaha.  Memang perlu bersama-sama  kita sinergikan kegiatan tersebut dan bisa dijadwalkan setelah masa pandemi Covid-19 ini berakhir,” imbuhnya.

Kajari Abdya, Nilawati SH MH menyampaikan terdapat delapan badan usaha yang menunggak iuran JKN-KIS , tujuh diantaranya badan usaha kecil dan satu badan usaha besar.

“Mungkin ada regulasi dari pihak BPJS Kesehatan dan pihak Pemkab dalam hal ini DPMPTSP dan Trans yang bisa diandalkan terhadap perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang membandel, jadi tinggal kita buatkan SKK-nya dan apabila masih membandel bisa ditindaklanjut dengan sanksi,” singkatnya.

Kepala DPMTSP Naskertrans Kabupaten Aceh Barat Daya Muslim menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap badan usaha yang sudah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, barangkali ada badan usaha yang tidak sesuai mendaftarkan para pekerjanya sehingga bisa dilakukan pendekatan persuasif.

“Sebagainya sampai ketindakan administratif untuk dilakukan pengawasan dan tindaklanjut supaya sinergi yang lebih optimal,” tutupnya.(ag)