Menuju New Normal, Refokusing Anggaran Perlu Dibicarakan Kembali

Ketua DPRA, Dahlan Jamaludin. Foto: Barlian

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaludin mengatakan, Refokusing anggaran Rp. 1,7 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Aceh  perlu dibicarakan kembali. Hal itu perlu dilakukan mengingat Aceh masuk zona hijau dan menuju new normal (kehidupan normal baru).

“Kita Alhamdulillah masuk zona hijau dalam status penanganan Covid-19 dan kita masuk dalam provinsi yang menuju new normal,” kata Dahlan beberapa hari lalu.

Menurut Dahlan Jamaluddin, refokusing anggaran senilai Rp. 1,7 itu dimaksudkan untuk penanganan covid bila kasus meningkat di Aceh untuk beberapa persyaratan yaitu untuk penanganan kesehatan, dampak sosial ekonomi dan jaring pengaman sosial.

“Dan sampai hari ini, tiga-tiganya, Rp. 1,7 itu belum digunakan dan kita belum mendapat skema untuk penanganan tiga hal tersebut. Artinya kalau kita menuju status new normal dan kita anggap selesai, Rp. 1,7 T itu, perlu kita bicarakan kembali apakah dikembalikan atau masuk di perubahan,” ujar Dahlan Jamaluddin.

Dikatakannya, bila kasus Covid-19 tidak lagi meningkat, maka tidak perlu lagi dipersiapkan dana Rp. 1,7 Triliun, karena anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga) senilai Rp. 118 Miliar saja masih tersisa dan belum digunakan seluruhnya,” katanya. (red)