
Idi, (Analisisnews. Com) . Dalam Operasi Yustisi yang berlangsung Rabu (2/12), Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh Timur mendapati seorang petugas medis di Puskesmas Julok, Aceh Timur tidak menggunakan masker.
Selain petugas medis, Satgas Covid-19 Aceh Timur juga memberikan sanksi kepada dua staf di kantor camat Julok karena tidak menggunakan masker, petugas kemudian memberikan sanksi teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar.
“Kita sangat menyayangkan masih ada petugas medis yang tidak menggunakan masker saat bertugas. Bagaimana kita menghimbau orang lain untuk menjaga kesehatan sedangkan mereka sendiri tidak melaksanakannya,” ujar Ketua Bidang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 Aceh Timur, T. Amran, SE. MM kepada Analisisnews. Com, Rabu (2/12).
Ia menambahkan, Operasi Yustisi yang berlangsung di Julok mensasar sejumlah perkantoran, seperti kantor camat, Kantor Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, Kantor Urusan Agama, dan Puskesmas.
“Kegiatan tersebut melibatkan Pol PP, WH, TNI, Polri, BPBD Perhubungan, Kejaksaan, Pengadilan, dan dinas terkait,” pungkas T. Amran yang juga KasatPol PP dan WH Aceh Timur. (***)