Terganjal Anggaran dan Pandemi, Pilkades di Abdya Terancam Ditunda

Terganjal Anggaran dan Pandemi, Pilkades di Abdya Terancam Ditunda
Foto: analisisnews.com/agus KOORDINASI: Bupati Abdya Akmal Ibrahim memberikan arahan dalam rapat koordinasi mengenai Pilkades di kantor bupati setempat, Selasa (2/2/2021)

BLANGPIDIE-Akibat keterbatasan anggaran dan dalam masa pandemi Covid-19 yang masih melanda, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam ditunda. Sementara itu, umumnya para kepala desa (keuchik) definitif di 152 desa dalam kabupaten setempat akan mengakhiri masa tugas mereka pada akhir April mendatang.

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Pilkades serentak di kantor bupati setempat, Selasa (2/2/2021) yang dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten (Forkompimkab), asisten, staf ahli, kepala SKPK, camat, kepala Puskesmas, kapolsek, termasuk forum keuchik memberikan batas waktu hingga 15 Februari mendatang untuk memberikan solusi terkait pelaksanaan Pilkades tersebut.

Hal itu dilakukan mengingat segala kesiapan mengenai pelaksanaan Pilkades tersebut harus secara matang dipersiapkan oleh Pemkab Abdya terutama mengenai ketersediaan anggaran termasuk mengingat kondisi pandemi Covid-19. Tentunya, Pemkab setempat juga harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pelaksanaannya. Mengenai ketersediaan angggaran, para Camat di sembilan kecamatan yang berhadir dalam rapat koordinasi mengenai Pilkades tersebut melaporkan bahwa masing-masing desa sudah menganggarkan dana untuk Pilkades sebesar Rp.10 juta pada tahun 2020 lalu. Menurut para Camat, bahwa dengan anggaran yang sangat minim tersebut tentunya Pilkades ini harus ditunda dulu.

“Besar harapan Pilkades ini bisa ditunda dulu, hingga tahun 2022 mendatang, mengingat keterbatasan anggaran, serta masih dalam kondisi pandemi,” kata Hamdani salah satu Camat di Abdya.

Bupati Abdya Akmal Ibrahim setelah mendengar beberapa tanggapan dari unsur Forkompimkab, Sekda Abdya, Kepala SKPK dan para camat, berpendapat bahwa lanjut atau tidaknya pelaksanaan Pilkades ini tergantung kesiapan bersama. Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 ini, tentunya harus menerapkan Prokes secara penuh. Jika hal itu tidak dilakukan, maka sanksi yang akan didapatkan sangat berat termasuk pemotongan dana alokasi umum (DAU).

“Jadi semua itu terpulang dari kesiapan kita dulu termasuk ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Maka dari itu, dia mengajak seluruh pihak yang terlibat agar menyamakan persepsi, apakah Pilkades ini lanjut atau ditunda dulu. Tentunya semua akan terlibat, jika izin tersebut telah ada tim verifikasi kelayakan dari Mendagri atau Provinsi Aceh pasti akan turun untuk meninjau secara langsung terkait kesiapan Abdya.

“Perlu kajian yang sangat matang untuk dilaksanakan Pilkades ini. Jika ditunda, desa yang sudah berakhir masa jabatan kepala desanya akan diganti dengan penjabat (Pj) kepala desa melalui mekanisme usulan Tuha Peut (Dewan Desa) atau ditentukan secara langsung oleh Bupati,” terangnya.

Melaksanakan Pilkades dalam kondisi pandemi Covid-19, sangat banyak membutuhkan anggaran. Bupati Akmal memprediksi anggaran yang dibutuhkan berkisar antara Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta perdesa.  Lain halnya kalau tidak dalam kondisi covid, pasti anggarannya akan sedikit. Sebab Pilkades kali ini tetap harus mengacu pada Prokes dan itu butuh sarana yang banyak. (ag)