BANDA ACEH – Untuk meningkatkan mutu atau kualitas pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS khususnya ditingkat pelayanan primer atau pada pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menggelar Pertemuan Utilisasi Review Pada Puskesmas Se Kota Banda Aceh, Rabu (10/3/2021) di Banda Aceh.
Utilization Review merupakan suatu kegiatan penyediaan data, analisa, pemantauan dan tindak lanjut terhadap pemanfaatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes, sehingga pelayanan yang diterima oleh peserta dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya mengatakan terkait dengan evalusi pencapaian rasio rujukan di puskesmas dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, masih tingginya rasio rujukan yang seharusnya tidak melebihi 15 persen.
“Dari 11 puskesmas di Kota Banda Aceh untuk pencapaian rasio rujukan rata-rata masih diatas 15 persen bahkan ada salah satu puskesmas yang mencapai 27 persen, oleh karena itu kami berharap agar puskesmas dapat menerapkan langkah-langkah untuk menurunkan angka rasio rujukan tersebut sehingga pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS dapat efektif dan efisien,” kata Neni.
Lanjut Neni, hanya 2 puskesmas yang mencapai rasion rujukan dibawah 15 persen yaitu Puskesmas Jeulingke dan Puskesmas Meuraxa yang pada kesempatan tersebut masing-masing mendapatkan penghargaan dari BPJS Kesehatan sebagai Puskesmas dengan Kinerja Tebaik I dan II se Kota Banda Aceh.
“Hal penting lainnya, untuk pencapaian implementasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), untuk pelayanan kontak tidak langsung diperhitungkan dalam capaian indikator angka kontak di FKTP dengan syarat telah diinput pada aplikasi P-Care dan dilakukan secara real time,” ucap Neni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan telah melaksanakan beberapa bentuk kegiatan bersama ataupun melakukan koordinasi dengan FKTP khususnya puskesmas.
“Bentuk kegiatan terhadap pendapatan dan realisasi dari dana JKN adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan JKN sekaligus verifikasi berkas pertanggungjawabang JKN, kemudian pertemuan rutin evaluasi bulanan dengan puskesmas dan melakukan feedback laporan setiap bulannya,” jelas Lukman.
Lukman menambahkan, untuk pemenuhan obat di puskesmas, puskesmas hanya bisa melakukan pengadaan obat yang ada di dalam formularium nasional (Fornas), bagi FKTP yang membutuhkan obat di luar Fornas maupun e-katalog dapat mengajukan ke Dinas Kesehatan secara tertulis dengan melampirkan jumlah kunjungan di puskesmas.
Kepala Puskesmas Meuraxa Kota Banda Aceh, Zairina mengatakan upaya yang dilakukan untuk pencapaian rasio rujukan tidak melebihi 15 persen yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat/pasien terkait regulasi rujukan dan mengarahkan pasien dalam wilayah Kota Banda Aceh ke FKTP masing-masing terdaftar serta bagi pasien luar wilayah Kota Banda Aceh. (rel/barlian)