BULD DPD RI Temu Legislasi di DPRA

BULD DPD RI Temu Legislasi di DPRA
Analisisnews.com/Junaidi Delung. Foto (Humas DPRA) Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi (kanan) sedang menyampaikan pendapat dalam kegiatan temu Legislasi di gedung Dewan setempat. Kamis (25/03/2021).

BANDA ACEH – Sebanyak 11 orang dari Badan Urusan Legislasi Pusat-Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) melakukan kegiatan temu legislasi bersama DPRA di gedung Serbaguna, kantor Dewan setempat, Kamis (25/03/2021).

Adapun kesebelas orang tersebut adalah pimpinan dan anggota BULD DPD RI ada KH. Ir. H. Abdul Hakim.,MM, Dr. Ir. H. Abdullah Puteh M.Si, H. Muhammad Gazali Lc, Dr. Muhammad J. Wartabone SH.,MH, H. TB. H Ali Ridho Azhari., SH.,M.I. Kom., H. Muhammad Nuh, M.SP, Jialyka Maharani.

Selanjutnya, ada Hanugra Ryantoni SH., MH, Rosliana Tandiseru, Irvandra Kalismaya, dan staf ahli BULD DPD RI, dan terakhir Dr. Tri Sulistyowati, SH., MH.

informasi yang diterima media ini, tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk memperoleh gambaran komprehensif menengenai tipologi permasalahan pembentukan Perda baik secara teknis maupun substansi perencanaan Propemperda tahun 2021 dan permasalahannya, serta implementasi Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta di daerah.

Anggota DPRA Bardan Sahidi saat dikonfirmasi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas untuk mensingkronisasikan kegiatan yang ada di daerah dengan legislasi nasional.

Dikatakan, hal utamanya yang menjadi persoalan adalah dengan diberlakukannya undang-undang cipta kerja omnibuslow.

“Ini kan sudah mulai terdampak beberapa kegiatan yang menganolir produk hukum daerah. Kehadiran DPD ini kan membantu sekali untuk mensingkronisasi daerah,” jelas Bardan Sahidi kepada analisisnews.com saat ditemui usai kegiatan.

Disampaikan, diawal tahun program legislasi Aceh terdapat 11 daftar rancangan qanun, namun yang menjadi fokus saat ini adalah qanun Tataniaga.

“Yang menjadi fokus kita adalah qanun Tataniaga komiditi ekspor asal Aceh yang kita sampaikan tadi bahwa bagaimana semua komoditi ekspor asal Aceh itu keluar lewat pelabuhan Aceh,” tegas Bardan.

Sementara itu saat ditanyakan untuk program wilayah tengah kedepan, Bardan menyebutkan sedang diprosesnya qanun Tataniaga kopi. Lebih lanjut ia menyampaikan, selama pamdemi ini selelain qanun Tataniaga yang sedang di proses, sampai saat ini belum ada qanun lain.

“Qanun Tataniaga sedang proses legaldrafting,” tegasnya.

Selain itu, yang sangat penting saat ini, lanjutnya, adalah mendorong percepatan operasional PLTA Krueng Peusangan di Aceh Tengah dan Bener Meriah yang saat ini sedang mandeg. (Junaidi Delung).