Dewan Minta Program JKA Dipertahankan

Dewan Minta Program JKA Dipertahankan
Anggota DPRK Abdya Juli Nardi

BLANGPIDIE-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Juli Nardi Rabu (16/3/2022) meminta pemerintah Provinsi Aceh untuk tetap mempertahankan dan melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dia mengaku sangat prihatin dan menyayangkan kebijakan yang diambil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait akan dihentikannya program JKA mulai 1 April mendatang.

Dikatakan,  kondisi masyarakat Aceh pada umumnya masih diselimuti dengan sejumlah persoalan ditengah pandemi Covid-19 melanda. Bahkan tingkat perekonomian masyarakat selama Covid-19 melanda sangat tidak menentu dan menjadikan masyarakat serba kesulitan dalam berbagai hal. Ditambah lagi dengan kebijakan Gubernur Aceh yang akan menghentikan program JKA, tentu sangat melukai hati masyarakat.

“Mengapa program yang telah ada harus dihilangkan dan seharusnya tetap dipertahankan. Dimasa pandemi yang serba sulit ini, hendaknya Gubernur Aceh jangan menambah-nambah kesulitan bagi masyarakat. Perekonomian masyarakat saat ini tidak normal, harusnya pemerintah membantu. Terlebih persoalan kesehatan yang dinilai sangat penting untuk dibantu,” ujarnya.

Sangat disayangkan jika program JKA yang awalnya bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia di Provinsi Aceh harus dihilangkan. Bahkan kehadiran JKA dinilai mampu untuk meningkatkan derajat kesehatan, mendorong kreatifitas dan produktifitas masyarakat Aceh.

Tidak tanggung-tanggung, pelaksanaan program JKA itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengamanatkan bahwa seluruh masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan. Akan hal itu dia berharap Gubernur Aceh dapat meninjau kembali terkait akan dihentikannya program JKA dimaksud.

Seperti diketahui, sejak tanggal 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA. Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, antara lain karena penerimaan dana Otsus mulai tahun 2024 mendatang, sudah turun menjadi 1 persen, dari sebelumnya 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional. Kebijakan itu mengundang banyak kekhawatiran di kalangan masyarakat Aceh tidak terkecuali di Abdya. Bahkan tidak sedikit pula masyarakat yang menyayangkan atas keluarnya kebijakan itu. (ag)