Sebarkan Foto Tak Senono, Pimpinan DPRK Laporkan Mantan Pacar Anak ke Polisi

BLANGPIDIE-Unsur Pimpinan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), ND secara resmi melaporkan MS (20) warga salah satu desa di Kecamatan Kuala Batee yang merupakan mantan pacar anaknya. Pelaporan MS ke pihak kepolisian atas dasar perbuatan MS yang dengan sengaja menyebarkan foto tidak senono anaknya yang direkam pelaku secara sembunyi-sembunyi.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendi SH MH dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim dalam jumpa pers yang berlangsung di aula Mapolres setempat, Kamis (18/8/2022) membenarkan terkait adanya laporan unsur Pimpinan DPRK Abdya, ND terhadap kasus dimaksud.

ND melaporkan kasus itu pada Jumat (12/8/2022) lalu terkait adanya tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik berupa foto tidak senono korban yakni MP (20) yang merupakan anak kandung dari ND.

Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan itu. Pascaupaya penyelidikan yang dilakukan selama tiga hari, pada Senin (15/8/2022) pihak kepolisian akan melakukan upaya penangkapan terhadap MS, namun dihari yang sama pihak keluarga menyerahkan terlapor ke Polres Abdya dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepada pihak kepolisian, MS mengakui perbuatannya yakni dengan sengaja menyebarkan luaskan foto pribadi korban sebanyak 4 gambar termasuk kepada ND selaku ayah korban melalui pesan whatshapp (WA). Terlapor melakukan perbuatan itu lantaran merasa sakit hati terhadap korban MP yang dikarenakan tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan terlapor.

Modus yang dilakukan MS adalah dengan mengambil foto korban secara langsung tanpa diketahui korban pada saat mereka masih menjalin hubungan pacaran dan kemudian foto itu disimpan di telepon genggam milik terlapor.

“Kejadian ini bukan kali pertama, ini merupakan kali kedua terlapor melakukan hal itu sehingga tidak bisa dimaafkan lagi oleh ayah kandung korban yakni ND. Pengiriman foto ini sifatnya adalah ancaman kepada korban karena tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan terlapor, terlebih mereka pernah menjalin hubungan pacaran sekitar 4 tahun,” paparnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan terlapor untuk menyebarkan foto dimaksud. Atas perbuatan melawan hukum itu, MS dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.(ag)