APBKP Abdya Disahkan Rp. 1 triliun Lebih

BLANGPIDIE-Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan tahun 2022 Aceh Barat Daya (Abdya) disepakati dan disahkan sebesar Rp.1 triliun lebih. Pengesahan besaran APBKP Abdya itu tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemkab Abdya pada rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan qanun APBK Perubahan tahun 2022 di gedung DPRK setempat, Rabu (28/9/2022).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Nurdianto tersebut telah menyepakati dan menyetujui belanja daerah, sebagaimana tertuang dalam berita acara yang disampaikan Badan Anggaran DPRK Abdya menyimpulkan bahwa, belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.009.254.427.931.

Sebelum perubahan, APBK Abdya senilai Rp. 1.000.044.842.547 dan mengalami peningkatan sebesar Rp. 9.209.585.384. Sementara untuk pendapatan sebelum perubahan Rp. 898.637.580.732 dan mengalami peningkatan sebesar Rp. 4.681.637.666, sehingga setelah perubahan menjadi Rp. Rp. 903.319.218.398.

Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM dalam kesempatan itu mengapresiasi gerak cepat DPRK Abdya dalam membahas serta mensahkan anggaran perubahan tahun 2022. Begitu juga dengan tim anggaran pemerintah kabupaten  (TAPK) yang telah bekerjakeras dalam membahas anggaran dimaksud dengan pihak DPRK.

Rancangan Perubahan APBK 2022 yang diajukan ke forum dewan yang  terhormat tersebut telah  dibahas  melalui  beberapa tahap pembahasan dan  yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Dari hasil pemandangan umum, pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Abdya di masa yang akan datang termasuk persoalan mengenai beberapa SKPK yang perlu dilakukan evaluasi mulai dari SDM hingga layananannya.

Pada dasarnya, pembahasan perubahan APBK tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan    tugas   dan   wewenang   masing  masing.

Ditambahkan, sebuah anugerah yang sangat dihargai selama berlangsungnya rapat paripurna adalah rasa kebersamaan dalam pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif sehingga perubahan APBK 2022 dapat dirampungkan lebih cepat melalui musyawarah secara mufakat. Kemampuan menyelesaikan pekerjaan besar ini merupakan suatu bukti bahwa nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita-cita semua sudah sangat mengarah kepada perbaikan-perbaikan demi kemajuan Abdya.

Tidak hanya dihadiri Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM, peripurna tersebut juga dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten (Forkompimkab), Sekda Salman Alfarisi, para asisten, staf ahli, kepala SKPK, Camat hingga unsur terkait lainnya.(ag)