TAPAKTUAN – Sedikitnya sebanyak tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan mendapatkan layanan rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan. Kamis (20/10/2022).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasama Rutan Kelas IIB Tapaktuan dengan BNNK Aceh Selatan sebagai komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengembalikan penyalahguna narkotika menjadi terbebas dari ketergantungan terhadap narkotika.
Pelayanan rehabilitasi diberikan kepada warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Terdapat perbedaan penanganan terhadap penyalahguna narkotika dengan bandar atau pengedar narkotika.
“Jika pengguna itu lebih ke mental atau psikologi, kalau bandar atau pengedar itu lebih ke bisnis, jadinya terdapat perbedaan metode dalam penanganannya, untuk saat ini penanganan yang dilakukan lebih ke konseling, jadi berhubungan dengan mental atau psikologi,” kata Penanggung jawab rehabilitasi sekaligus dokter klinik pratama BNN Kabupaten Aceh Selatan dr. Risky Fajeli,
Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan dengan metode konseling, tujuannya untuk memberikan penyembuhan terhadap ketergantungan narkotika yang dialami oleh warga binaan tersebu.
Kemudian memberikan motivasi untuk menatap masa depan sehingga diharapkan nantinya ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka tidak akan lagi menyentuh barang haram tersebut dan dapat menjadi manusia yang seutuhnya serta berkontribusi terhadap pembangunan negara.
Risky menambahkan, terdapat beberapa tahapan dalam proses rehabilitasi tersebut dan setidaknya akan ada delapan kali pertemuan diselingi tiga atau empat kali pertemuan kelompok.
“dimana pertemuan tersebut dilakukan dua kali seminggu yang direncanakan dilakukan pada hari Selasa dan Kamis,” katanya.
Pada tahapan pertama ini kegiatan yang dilakukan adalah asesmen atau penilaian dan tes urine. Kegiatan ini dilakukan dengan mewawancarai warga binaan klien rehabilitasi dengan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan riwayat penyalahgunaan narkotika yang mereka lakukan baik efek dari penyalahgunaan narkotika yang mereka alami, dan pertanyaan lainnya.
Setelahnya mereka melakukan tes urine untuk mengetahui apakah selama menjalani masa pidana di rutan masih menggunakan barang terlarang tersebut.
“Dari tes urine yang dilakukan, tidak terdapat warga binaan yang terindikasi positif menggunakan narkotika atau hasilnya negative,” ucapnya kepada Analisisnews.com.
Kepala Rutan Tapaktuan, Sofyan menyampaikan terima kasihnya kepada BNN Kabupaten Aceh Selatan atas program rehabilitasi yang menyasar warga binaan pemasyarakatan Rutan Tapaktuan.
Ia mengharapkan upaya yang dilakukan bersama antara Rutan Tapaktuan Selatan dengan BNN Kabupaten Aceh Selatan ini dapat terus terjalin dengan baik.
“Sehingga berguna bagi warga binaan setelah bebas nanti dan dalam kehidupannya bermasyarakat tidak ada lagi ketergantungan dengan narkoba dan dapat turut serta mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba,” pungkas Sofyan. (rel/far)