Mantan Ketua KIP Abdya Gagal Dicambuk

BLANGPIDIE-Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) melakukan eksekusi cambuk untuk perkara kasus judi atau maisir yang berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (20/10/2022) jelang siang sekira pukul 11.00 WIB. Namun, ketika akan memanggil nama mantan Ketua KIP Abdya Sanusi, JPU terpaksa menjeda waktu lantaran yang bersangkutan (Sanusi) dinyatakan belum siap oleh tim medis.

Setelah memakan waktu lebih kurang hampir setengah jam, akhirnya Sanusi dinyatakan tidak siap dan gagal untuk dicambuk sebanyak 23 kali. Dimana, tim medis langsung mengumumkan mengenai kondisi Sanusi yang mengalami pusing serta cemas hingga tensi darah mencapai 180.

Iqbal SH selaku JPU Kejari Abdya menyatakan kalau proses cambuk untuk Sanusi dan tiga terpidana lainnya akan dijadwalkan kembali berbarengan dengan kasus pelanggaran hukum jinayat yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Syariyah Blangpidie.

Sebelumnya, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, dalam sambutannya menyampaikan, hukuman cambuk untuk hari ini maisir sebanyak 5 perkara dengan jumlah terpidana ada 13 orang satu orang dinyatakan sakit, dua orang belum hadir. Mengingat waktu ada 10 orang yang akan dieksekusi segera.

“Semoga pelaksanaan hukum cambuk ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ada efek jera. Dan hukum cambuk hari ini sudah sesuai dengan SOP dengan mengawali cek kesehatan bagi masing-masing terpidana cambuk,” singkatnya dalam acara yang turut dihadiri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, mewakili Kapolres dan Kapala Lapas Kelas IIB Blangpidie serta para tamu undangan lainnya.

Sementara itu, Kasi Pidum, Fahrul Razi Sihotang SH MH menyampaikan berdasarkan Surat Lampiran pada Kejaksaan Negeri Abdya, nomor :B- /L.1.28/Eku.3/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 disebutkan bahwa ada 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk termasuk diantaranya mantan Ketua KIP Abdya yang tersandung kasus judi remi pada tahun 2021 lalu.

Mereka yang mendapatkan hukuman cambuk akibat tersandung kasus maisir itu, masing-masing, Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri sebanyak 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk, Darmansyah 25 kali cambuk, mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi 23 kali cambuk, Syafrizal 17 kali cambuk, Ilyas 17 kali cambuk, Jailani. MC 17 kali cambuk, Tes Rianto 17 kali cambuk, Aprizal 17 kali cambuk, Faisal alias Sichan 17 kali cambuk, T. Nun Parisi 17 kali cambuk dan Muhibbudin 26 kali cambuk.

“Mengingat waktu, kita langsung melaksanakan uqubat cambuk untuk 10 terpidana dulu berhubung satu orang dinyatakan sakit dan dua orang masih belum hadir,” kata Fahrul.

Diinformasikan sebelumnya, hukuman mantan ketua KIP Abdya tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie, yakni sebanyak 23 kali cambuk. Sementara tujuh rekannya dalam kasus serupa mendapatkan cambuk masing-masing sebanyak 18 kali.

Dalam putusan itu, Sanusi sempat mengajukan Kasasi, namun di tolak oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan tidak memenuhi unsur, sehingga jumlah cambuk tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariyah Blangpidie. (ag)