BLANGPIDIE-Pihak distributor mengingatkan kios pengencer pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Avdya) untuk tidak menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu disampaikan Indra Sukma SH selaku pihak distributor pupuk bersubsidi PT Meuligoe Raya menyusul beredarnya informasi adanya oknum pengecer yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Kami ingatkan lagi pada kios atau penyalur disetiap kecamatan agar pupuk bersubsidi itu dijual sesuai HET. Tidak boleh melebihi itu, bertentangan dengan aturan pemerintah,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Adapun PT Meuligoe Raya tersebut merupakan pihak distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Jeumpa, Susoh, Blangpidie, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Kecamatan Lembah Sabil. Karenanya dia menekankan jika ada kios pengencer yang nekat menjual pupuk bersubsidi diluar HET, maka pihak PT Meuligoe Raya tidak segan-segan memberhentikan kios tersebut dari pengencer resmi pupuk bersubsidi.
Disamping pupuk bersubsidi, pihak distributor juga menyalur pupuk non subsidi kepada kios-kios pengecer untuk dijual pada masyarakat petani mapan yang memiliki kemampuan lebih dari sisi keuangan.
“Proses penjualan pupuk bersubsidi di kios boleh dipaketkan dengan pupuk nonsubsidi, tapi harus ada hati nuranilah. Jangan semua dipaketkan. Bagi yang tidak punya uang lebih, kasih saja yang bersubsidi, seperti NPK dan Urea sebagaimana RDKK,” paparnya.
Beberapa jenis pupuk nonsubsidi yang boleh dipaketkan tersebut yaitu pupuk nonsubsidi dari PT Petrokimia Gresik, seperti NPK Phonska Plus, Zet A, Urea Sp-36 dan pupuk non subsidi dari PT Iskandar Muda.
Seperti diketahui, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N SH, Rabu (19/10/2022) menduga penjualan pupuk bersubsidi di kabupaten setempat masih melebihi HET yang ditentukan pemerintah. Kondisi itu terjadi akibat lemahnya pengawasan oleh instansi terkait.
“Pengawasan pupuk bersubsidi di Abdya ini terkesan lemah dan harus dioptimalkan agar para pengecer atau kios penyalur tidak menjual dengar harga sesuka hati,” katanya.
Ditambahkan, harga HET pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp130 ribu/karung isi 50 kilogram, dan pupuk jenis urea Rp115 ribu/ karung isi 50 kg.
Namun, fakta di lapangan dan laporan dari masyarakat petani masih ada oknum pengecer yang menjual hingga Rp 200 ribu/karung untuk jenis NPK dan Rp150 ribu/karung jenis urea. Hal ini tentu sangat merugikan petani selaku penerima manfaat. Padahal sejak awal program subsidi pupuk ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat petani yang secara umum kurang mampu. Akan tetapi, kondisi itu dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tertentu untuk meraup keuntungan lebih dari masyarakat petani.(ag)