Di Abdya, Pemilik Sabu dan Ganja Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pemilik Sabu dan Ganja
Foto: analisisnews.com/agus s TERDUGA: Satreskoba Polres Abdya mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat, Jumat (4/11/2022) malam.

BLANGPIDIE-Satuan reserse narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) pada Jumat (4/11/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB berhasil membekuk dua terduga pemilik 18 paket sabu beserta tiga paket ganja kering di kawasan Desa Alue Mantri, Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto, SH MH, Sabtu (5/11/2022) pagi membenarkan penangkapan dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Masing-masing terduga berinisial FL (33) dan BJS (24) warga Kecamatan Babahrot. Dari tangan kedua terduga yang berprofesi sebagai petani itu, Satreskoba berhasil mengamankan 18 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus  plastik bening dengan berat keseluruhan 2,22 gram. Kemudian tiga bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus pelastik bening dengan berat keseluruhan 42, 41 Gram. Berikutnya juga disita satu buah alat timbangan digital merk digital, satu buah kaca pirek dan satu unit handphone dari terduga.

Dijelaskan, bahwa informasi keberadaan kedua terduga itu memang sudah mulai tercium.  Mendapati ciri-ciri terduga,  Satreskoba langsung mencari keberadaan kedua terduga di seputaran Desa Alue Mentri Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya. Mendalami informasi itu, polisi langsung mengamankan keduanya di salah satu rumah kawasan setempat.Setelah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan mendapati sejumlah barang bukti.

“Keduanya sudah dimintai keterangan dan mengakui kalau sejumlah barang bukti sabu dan ganja itu adalah milik terduga. Saat ini kita sedang mendalami kasus tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya kepada wartawan.

Atas perbuatann keduanya, terduga di jerat dengan pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ag)