Terkait Kasus Kepemilikan Tanah, KUD Ingin Jaya Ajukan Gugatan

Terkait Kasus Kepemilikan Tanah, KUD Ingin Jaya Ajukan Gugatan
Foto: analisisnews.com/agus s UKUR ULANG: Tim jurusita Pengadilan Negeri Blangpidie, melakukan pengukuran ulang atau pencocokan di objek tanah kawasan Dusun Sejahtera, Desa Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya, Kamis (10/11/2022)

BLANGPIDIE-Koperasi Unit Desa (KUD) Ingin Jaya, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menempuh jalur hukum ke Pengadilan untuk melayangkan gugatan terkait status kepemilikan tanah yang berada di Dusun Sejahtera, Desa Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat.

Ketua KUD Ingin Jaya, Adami Us didampingi Kuasa Hukumnya, Miswar SH, Kamis (10/11/2022) merasa keberatan atas tindakan Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie yang telah melakukan proses pengukuran ulang atau pencocokan di objek yang diyakini secara sah merupakan tanah milik KUD Ingin Jaya.

“Tanah itu jelas milik kami (KUD). Bahkan kami siap menempuh jalur hukum dengan bukti-bukti yang akurat serta lengkap. InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan kami layangkan segera gugatan itu,” kata Adami yang juga didampingi sejumlah Kepala Desa (Keuchik) se Kecamatan Tangan-Tangan di lokasi objek tanah tersebut.

Bersama Hasbi selaku Badan Pengawas (BP) KUD Ingin Jaya, Adami bersikeras untuk tetap memperjuangkan tanah seluas 25×50 meter yang dibeli secara sah sesuai dengan Akte Jual Beli Sah dengan nomor 89/I/1975 yang ditandatangani oleh pejabat pembuat akte pada masa itu.

“Selangkahpun kami tidak akan mundur. Tidak mungkin tanah milik kami sudah diakui oleh orang lain yang notabenenya tidak ada sangkut pautnya dengan tanah itu,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya bersama tim kuasa hukumnya, merasa aneh dengan sikap pengadilan yang langsung melakukan proses pengukuran ulang sesuai yang diminta oleh pemohon dalam hal ini Mustafa yang diyakini pihak KUD bukan merupakan pemilik yang sah atas objek tanah yang berada tepat dipinggir jalan nasional, Dusun Sejahtera, Desa Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan itu.

“Hari ini kami melihat bahwa pihak pengadilan telah keliru dalam melakukan proses pengukuran di atas tanah yang merupakan milik kami (KUD) secara sah. Sekali lagi kami katakan itu tanah kami, bukan milik perorangan atau pihak manapun,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, kalau Nasruddin selaku tergugat dalam perkara tanah dengan Mustafa di objek lokasi tanah KUD, sudah mengakui kalau dirinya tidak ada sangkut paut dengan tanah tersebut.

“Pak Nasruddin bahkan mengakuinya kalau dia tidak tau masalah gugatan itu. Harusnya kami dilibatkan dalam gugatan itu, karena jelas kalau tanah itu adalah milik kami secara sah. Menurut kami, ini perkara aneh. Tanah milik kami, namun orang lain pula yang bersengketa,” tandasnya.

Terkait dengan hal itu, pihak Pengadilan Negeri Blangpidie yang dimintai keterangan oleh wartawan, mengatakan, kalau pihaknya turun ke objek tersebut hanyalah untuk melakukan proses konstatering/pencocokan atas permohonan Mustafa yang bersengketa dengan Nasruddin sesuai dengan isi putusan akta perdamaian nomor 1/Pdt.G/2019/PN.Bpd.

“Jadi kami hari ini hanya melakukan pengukuran dan pencocokan pada objek yang dilayangkan termohon. Bahkan kami juga tidak tahu kalau di objek tersebut ada pemilik lain dalam hal ini KUD. Intinya kita hanya menjalankan tugas sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie nomor 3/Pen.Pdt/Constatering/2022/PN Bpd tanggal 17 Oktober 2022,” kata tim Jurusita PN Blangpidie secara singkat. (ag)