BLANGPIDIE-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (13/1/2023) musnahkan 15.241 kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) invalid. Dalam proses pemusnahan KTP yang rusak itu turut serta Kadisdukcapil Abdya, Jamaluddin, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Abdya, Khalid ST, sejumlah pejabat di lingkup Disdukcapil termasuk unsur kepolisian dan media.
Kadisdukcapil Abdya, Jamaluddin mengatakan, KTP yang dimusnahkan itu merupakan KTP invalid sejak awal tahun 2021 hingga akhir tahun 2022. Upaya pemusnahan ini menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) Nomor: 400.8.1.2/20241/Dukcapil serta instruksi Bupati Abdya, yang mana KTP invalid harus dimusnahkan atau dibakar agar tidak disalah gunakan.
Diakuinya bentuk kerusakan KTP sangat beragam, kemudian dilakukan pendataan dan dimusnahkan. Kerusakannya bermacam-macam, ada yang KTP ganti status, rusak secara fisik, ada yang pindah antar daerah, ada juga ketika diinput tidak bisa dan bentuk kerusakan lainnya. Sebelumnya belasan ribu KTP invalid tersebut sudah tersotir dan digunting lalu ditempatkan ke dalam kardus. Sementara itu dalam pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait.
“Tujuan pemusnahan ini agar semua KTP invalid itu tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” paparnya.(ag)