BLANGPIDIE-Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM, Jumat (3/2/2023) kukuhkan 20 Imum Mukim dalam wilayah kabupaten setempat. Prosesi pengambilan sumpah 20 Imum Mukim itu berlangsung di lobi Kantor Bupati Abdya yang dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, Sekda Salman Alfarisi, para Asisten, Staf Ahli, sejumlah kepala SKPK, Camat dan unsur terkait lainnya.
20 Imum Mukim yang dikukuhkan berdasarkan surat keputusan Bupati Abdya diantaranya, Imum Mukim Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Syahrial, Imum Mukim Kota Bahagia Muzakir, Imum Mukim Krueng Batee M.Agus D dan Zainal Budiman sebagai Imum Mukim Sikabu Kecamatan Kuala Batee. Untuk Imum Mukim Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa yakni Sulaiman SL.
Kemudian dalam wilayah Kecamatan Susoh diantaranya Imum Mukim Palak Kerambil Syamsurizal, Imum Mukim Rawa Ramli M, Imum Mukim Pinang Syafri Bukhari, SPd dan Syamsuar S sebagai Imum Mukim Durian Rampak. Untuk Kecamatan Blangpidie Pj Bupati melantik Anasmiadi sebagai Imum Mukim Guhang, Said Ali W sebagai Imum Mukim Kuta Batee dan M Yasin Yusuf sebagai Imum Mukim Kuta Tinggi. Di Kecamatan Setia Pj Bupati melantik Ishak sebagai Imum Mukim Setia.
Dalam Kecamatan Tangan-Tangan mencakup Imum Mukim Bineh Krueng yakni Saifuddin Usman dan Imum Mukim Tangan-Tangan Rayeuk Mawardi Mar. Sedangkan wilayah Kecamatan Manggeng Pj Bupati melantik Muhammad Syukur sebagai Imum Mukim Sejahtera, Syarifuddin sebagai Imum Mukim Blang Manggeng dan T Syamsul Kamal SE sebagai Imum Mukim Ayah Gadeng. Terakhir Jalaluddin yang dilantik sebagai Imum Mukim Suak Beurumbang Kecamatan Lembah Sabil.
Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM dalam kesempatan menekankan, Imum Mukim harus dapat memberikan konstribusi bagi kemajuan pembangunan serta mampu menjalankan peran sebagai mukim di wilayah masing-masing. Apalagi keberadaan Imum Mukim merupakan salah satu dari keistimewaan Provinsi Aceh yang tidak dimiliki oleh provinsi lainnya bahkan keberadaan lembaga Imum Mukim telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Dijelaskan, Imum Mukim merupakan salah satu strata pemerintahan yang membawahi beberapa desa. Kelembagaan mukim ini juga telah diperkuat dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim serta Qanun Abdya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.
Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 pasal 8 disebutkan sejumlah tugas dan tanggungjawab Mukim antara lain, melakukan pembinaan terhadap masyarakat, melaksanakan kegiatan adat istiadat, menyelesaikan sengketa, membantu peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, membantu penyelenggaraan Pemerintah dan membantu pelaksanaan pembangunan.
“Imum Mukim bukan saja harus mampu berperan aktif dalam mengendalikan jalannya roda pemerintahan desa, tetapi juga dalam memelihara ketertiban, kerukunan, ketentraman dan pembangunan masyarakat. Apalagi peran dalam pelaksanaan Syariat Islam, memelihara, menjaga, membela, menerapkan dan memberlakukan adat istiadat serta hukum adat dalam masyarakat kita masih sangat sakral, sehingga peran mukim menjadi sangat strategis disini,” ujarnya.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka eksistensi Imum Mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum yang telah tumbuh dan berakar dalam kehidupan masyarakat Aceh perlu dipertahankan, dibina dan dilestarikan, sehinggga lembaga Imum Mukim tetap akan utuh, tangguh dan tanggap dalam mengikuti perkembangan pembangunan ke depan.
Akan hal itu dia meminta Imum Mukim untuk memperkuat kembali peran mukim, karena diketahui selama ini peran mukim sudah memudar dan hampir hilang, perkokoh kembali adat istiadat yang sudah banyak bergeser dan mulai ditinggalkan, jalankan fungsi mukim sebagai pengawasan dalam pengelolaan dana desa, ke depan diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam proses penggunaan dana desa. Disamping itu juga diharapkan dana desa benar-benar membantu terhadap persoalan daerah seperti Isu stunting, inflasi dan kemiskinan ekstrem, fasilitasi jika terjadi sengketa batas desa karena target pada tahun 2024 nanti tidak ada lagi permasalahan batas desa.
“Intinya harapan kami kepada para Imum Mukim yang baru saja dilantik, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan maksimal,” imbuhnya.(ag)