Terkait Kelanjutan Pasar Modern, Kejati Aceh Akan Berikan Pendapat Hukum

BLANGPIDIE-Terkait kelanjutan pembangunan Pasar Modern Aceh Barat Daya (Abdya) yang sempat mangkrak akibat tersandung persoalan hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH secara singkat menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendapat hukum, sehingga upaya melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern tidak akan berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini akan dikaji dulu. Tugas dan fungsinya ada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Setelah dikaji, nanti produknya dalam bentuk pendapat hukum,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Abdya, Rabu (8/2/2023).

Upaya akan melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern itu sempat disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah SPd belum lama ini. Dia menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern di kawasan Keude Siblah Kecamatan Blangpidie yang pembangunannya hingga saat ini mangkrak.

“Mengenai izin dari Pj Gubernur Aceh sudah ada dan proses pembangunan Pasar Modern ini bisa dilanjutkan kembali tinggal menunggu proses payung hukumnya,” katanya.

Pemkab Abdya telah mengajukan izin ke Pj Gubernur Aceh untuk penggunaan anggaran yang silpa puluhan miliar untuk melanjutkan pembangunan pasar ini. Dasar dilanjutkannya pembangunan Pasar Modern tersebut mengingat kondisi Pasar Blangpidie yang berada di kawasan Pusat Kota Blangpidie semakin sempit, semraut dan jauh dari kesan bersih.

Tidak hanya itu, Pemkab Abdya sudah melakukan audit struktur bangunan Pasar Modern yang telah lama mangkrak tersebut dan hasilnya masih bisa dipakai apalagi dari perencanaan awal tiga lantai menjadi satu lantai. Pasar Modern yang akan dibangun kembali itu hanya satu lantai dari perencanaan awal tiga lantai.

Bangunan Pasar Modern itu akan dijadikan mall publik yang ada pelayanan dari pemerintah baik dari Pemkab Abdya juga pelayanan publik dari Prokopimkab. Saat ini sedang dilakukan kajian hukum oleh Kejari Abdya untuk mencari  payung hukum lanjutan pembangunan Pasar Modern.(ag)