Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
IKRAR NETRALITAS ASN - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM memimpin ikrar netralitas pegawaiAparatur Sipil Negara (ASN) dan penandatanganan pakta integritas para ASN menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (8/3/2023). FOTO-BAGIAN PROKOPIM SETDAKAB ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM memimpin ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penandatanganan pakta integritas para ASN menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (8/3/2023). Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, camat, dan ASN jajaran Pemkab Aceh Besar.

Kegiatan tersebut merupakan wujud peran para ASN untuk mendukung pesta demokrasi dengan selalu menjaga para aparatur tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas intervensi politik. Selain pejabat jajaran Pemkab Aceh Besar, unsur Forkopimda juga ikut membubuhkan tanda tangan pada papan ikrar netralitas ASN.Sedangkan penandatanganan pakta integritas diwakili masing-masing oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi dan Camat Lembah Seulawah Husaini BA.

Ikrar netralitas ASN itu merupakan tekada untuk selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi Pemkab Aceh Besar dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Point selanjutnya menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Juga menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak telah dimulai, baik untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif di berbagai tingkatan dan selanjutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/ wali kota di seluruh Indonesia. Adapun netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’. Karena itulah, Ikrar netralitas pegawai ASN dan penandatanganan pakta integritas tersebut sangat penting untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang sukses dan berkualitas pada tahun 2024 mendatang. (r/bar)