Terkait PT CA, DPRK Abdya Tetap Berpegang Pada Putusan MA

Terkait PT CA, DPRK Abdya Tetap Berpegang Pada Putusan MA
Foto: analisisnews.com/agus s RAPAT INTERNAL: Rapat internal pimpinan dan anggota DPRK Abdya, Selasa (7/3/2023) yang dihadiri 19 anggota DPRK dengan maksud menindaklajuti tembusan surat Direktur Utama PT CA Nomor 035/dir-p/ca/ii/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal permohonan penyelesaian permasalahan lahan yang dialamatkan kepada Pj Bupati Abdya.

BLANGPIDIE-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) berkomitmen tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT. Cemerlang Abadi (PT CA) yang sudah inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT CA yang berlokasi di Desa Cot Seumantok dan  Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot kabupaten setempat. Hal itu disampaikan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto melalui siaran pers, Selasa (7/3/2023) usai rapat internal pimpinan dan anggota DPRK Abdya yang dihadiri 19 anggota DPRK dengan maksud menindaklajuti tembusan surat Direktur Utama PT CA Nomor 035/dir-p/ca/ii/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal permohonan penyelesaian permasalahan lahan yang dialamatkan kepada Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM.

Dalam rapat yang dibuka Ketua DPRK dan kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Hendra Fadli itu pihaknya berkesimpulan akan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan Pj Bupati Abdya terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Rapat dimaksud bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan para pimpinan dan anggota DPRK Abdya guna mencermati maksud surat antara Direktur Utama PT CA (Saudara Ferry Tanudjaja) dengan H Darmansah, SPd MM selaku Pj Bupati Abdya yang ditembuskan kepada Ketua DPRK Abdya. Ini juga menyangkut pertemuan Pj Bupati Abdya dengan Direktur Utama PT CA di Jakarta yang ada hubungannya dengan sengketa lahan perkebunan sawit PT CA yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN-JKT tanggal 30 September 2019 dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI Nomor 65/PK/TUN/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang telah inkracht,” ujarnya.

Hasil rapat internal itu, pihaknya dengan tegas menyimpulkan dan menyepakati tiga poin diantaranya,  DPRK Abdya tetap memegang hasil putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT CA yang telah inkracht.

Kemudian DPRK selaku lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi pengawasan pemerintahan dipandang perlu segera melakukan rapat dengar pendapat umum secara terbuka dengan masyarakat Abdya khususnya masyarakat Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee seperti dari kalangan Mukim, Keuchik, Pemangku Adat, Ketua Seunubok serta mantan Anggota DPRK periode sebelumnya yang dijadwalkan pada Senin 13 Maret 2023 bertempat di Gedung DPRK Abdya. Terakhir rapat dengar pendapat DPRK dengan Pj Bupati Abdya terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA di Jakarta akan dijadwalkan secara serius dengan melibatkan Forkompimkab dan Instansi terkait agar dapat berhadir dengan tidak ada yang diwakilkan sehingga masalah tersebut dapat segera selesai, terurai dan jelas secara terang benderang.

 

Di lain sisi, anggota DPRK Abdya Zulkarnaini dikesempatan itu menyampaikan bahwa dari redaksi dan maksud kedua surat tersebut tidak saling berkaitan dan tidak perlu ditanggapi dan dia tetap masih berpegang dengan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT CA yang sudah inkracht.

Begitu juga yang disampaikan anggota DPRK Abdya dari Partai Golkar, Agusri Samhadi yang mempertegas kembali bahwa seharusnya Pj Bupati Abdya bersikap tegas terhadap Putusan Mahkamah Agung RI yang telah Inkhracht untuk segera dieksekusi. Ironisnya, salah satu isi surat dari PT CA ke Pj Bupati terkesan telah mengatur Pemkab Abdya karena telah merinci peruntukan luasan lahan kepada Baitul Mal, Plasma dan TORA sehingga diduga kuat ada permainan antara PT CA dengan Pj Abdya.(ag)