BLANGPIDIE-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) terus mengupayakan strategi untuk dapat meningkatkan mutu layanan bagi peserta baik dari segi layanan kesehatan ataupun layanan kepesertaan salah satunya dengan focus pada transformasi mutu layanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Meri Lestari S.Farm. Apt.MKes. AAK, Kamis (9/3/2023) dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati SST MKes, Kabid Penjamin Manfaat Primer Zahlina, Kepala BPJS Kesehatan Abdya Samsul Kamar, para kepala Puskesmas dan sejumlah pejabat di lingkup Dinas Kesehatan setempat menjelaskan secara rinci mengenai transformasi mutu layanan yang mencakup komitmen kontrak kerjasama, upaya mengubah persepsi peserta JKN dalam mendapatkan layanan kesehatan, sinergi program JKN di Puskesmas pada transformasi layanan primer system kesehatan nasional termasuk transformasi system pembiayaan kesehatan.
Dikatakan, saat ini guna mendukung peningkatan mutu layanan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses layanan, salah satunya adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Salah satu layanannya adalah memberikan kemudahan peserta ketika akan memanfaatkan layanan kesehatan di Faskes dengan antrean online. Peserta dapat memanfaatkan pengambilan antrean online terlebih dahulu melalui Mobile JKN sebelum datang ke Faskes.
Selain itu, ada transformasi layanan primer yang merupakan satu dari 6 pilar transformasi sistem kesehatan yang sedang dilaksanakan Kemenkes. Transformasi dilakukan untuk memperkuat layanan kesehatan primer supaya dapat memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif.
“Pelaksanaan transformasi mutu layanan juga melibatkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal tersebut dikarenakan salah satu faktor penilaian kesuksesan dari program JKN adalah kepuasan para peserta itu sendiri,” ujarnya dalam pertemuan yang berlangsung di aula Dinas Kesehatan setempat.
Sementara itu, Kabid Penjamin Manfaat Primer Zahlina menerangkan mengenai Permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN, penetapan tarif rawat inap dan kebutuhan FKTP tahun 2023. Menurutnya, aturan itu sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik. Selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis.
“Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan,” pungkasnya.(ag)