BLANGPIDIE-Oknum Sopir Bus Sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial F (33) pelaku asusila terhadap anak dibawah umur diancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali dan paling sedikit 150 kali.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Asyhari Hendri SH MM dalam jumpa pers di aula Mapolres setempat, Rabu (17/5) membenarkan pelaku diancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali sesuai dengan pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat atas perbuatan asusila terhadap korban yang masih duduk dibangku sekolah dan masih dibawah umur.
Kepada penyidik, pelaku mengakui kalau aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali sejak bulan Maret hingga April 2023. Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam bus Sekolah sebelum menjemput siswa lainnya. Pelaku memanfaatkan suasana sepi dalam bus sebelum menjemput siswa sekolah lainnya dalam kawasan Jeumpa hingga Babahrot.
Hingga saat ini, penyidik Polres Abdya belum mendapatkan keterangan lebih jelas mengenai motif yang dilakukan pelaku. Pasalnya, dalam memberikan keterangan, pelaku masih berbelit-belit. Namun demikian, pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah memenuhi unsur.
“Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pelaku di dalam bus sekolah itu sejak bulan Maret hingga April sebanyak 5 kali di dua tempat. Saksi yang sudah kami periksa dua orang ditambah bukti visum,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim SH.
Dari hasil keterangan lebih lanjut, pelaku ternyata sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak. Akan hal itu, pihak kepolisian akan terus menggali lagi keterangan dari pelaku, termasuk memeriksa pelaku apakah menggunakan narkoba atau tidak.
Disamping itu, Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM juga telah memberhentikan terduga pelaku pencabulan itu sebagai sopir bus sekolah. (ag)