BLANGPIDIE-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menggeledah Kantor PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat, Rabu (17/5/2023), sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan korupsi di perusahaan perkebunan tersebut yang membuat kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp.10 triliun lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Heru Widjatmiko SH MH, melalui Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH kepada wartawan membenarkan, tim gabungan Kajati Aceh dan Kejari Abdya telah turun ke PT. CA untuk mengambil dokumen yang diperlukan. Tim Kejari Abdya yang dipimpin Kasi Pidsus Riki Guswandri, mendatangi kantor PT. CA di daerah perkebunan sawit di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
“Tim penyidik Abdya ini juga didampingi tim Kajati Aceh guna mengumpulkan sejumlah dokumen di PT CA,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya tidak merincikan berapa jumlah berkas dokumen yang dibawa dalam box plastik tersebut. Yang jelas, bahan-bahan itu sebagai pendukung untuk proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Abdya telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi di usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. CA ke tahap penyidikan.
Dalam kasus itu, penyidik Kejari Abdya sudah memeriksa 32 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi perkebunan PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot tersebut.
Sebanyak 32 saksi yang sudah diperiksa berasal dari Pemkab Abdya, keuchik gampong (kepala desa) atau mantan keuchik, anggota DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut. Dari hasil Tim Penyelidik Kejari Abdya telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA.
Lebih lanjut dia menyebutkan modus yang dilakukan adalah PT.CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen-30 persen, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000.
Selanjutnya PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh. Sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola, sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184 miliar. (ag)