DPMPTSPNakerTrans Abdya Sosialisasikan Implementasi Perizinan

DPMPTSPNakerTrans Abdya Sosialisasikan Implementasi Perizinan
Foto:analisisnews.com/agus s SOSIALISASI: DPMPTSPNakerTrans Abdya Rabu (20/9/2023) mensosialisasikan implemantasi perizinan/pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada para pelaku usaha dan pelaku UMKM, Rabu (20/9).

BLANGPIDIE-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (DPMPTSPNakerTrans) Aceh Barat Daya (Abdya) Rabu (20/9/2023) mensosialisasikan implemantasi perizinan/pengawasan  perizinan berusaha berbasis resiko. Kegiatan yang dibuka Asisten Administrasi Umum Setdakab Abdya, Edi Darmawan SSos MM itu dikemas dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) dan berlangsung aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Abdya, Edi Darmawan SSos MM, menyampaikan bahwa untuk  menguatkan sektor usaha, pemerintah perlu mendorong kemudahan proses perizinan dalam investasi dan usaha sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.  Izin usaha yang sulit akan melemahkan semangat masyarakat untuk berusaha. Karena dengan banyaknya investasi akan terjadi multiplier effect  dan mendorong  bertambahnya lapangan kerja.

Agar investasi di Abdya menjadi lebih menarik, maka Pemkab Abdya terus berupaya melakukan perubahan terutama dalam bidang pelayanan perizinan investasi yaitu dengan konsep pelayanan  Melayani Dengan Cinta (Cepat, Integritas, Nyaman, Transparans, Akuntabel). Diharapkan Abdya akan menjadi salah satu daerah tujuan investasi, dengan berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang Pro Bisnis (Pro Businesse Environment), yang terdiri dari tiga hal utama yaitu mewujudkan aparat pemerintah yang Pro Bisnis, mewujudkan masyarakat yang Pro Bisnis, dan mengupayakan aturan yang ada juga mendukung tumbuh kembangnya usaha.

Setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS RBA otomotis wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman tentang tatacara pengisian laporan LKPM secara online. Pada saat ini arti pentingnya LKPM belum semuanya bisa disadari oleh para penanam modal atau pelaku usaha. Banyak di daerah bahkan pusat pun mengeluh bahwa banyak penanam modal tidak tertib untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya. Padahal manfaat dari LKPM itu sendiri juga akan kembali dinikmati oleh para pelaku usaha, dengan tersedianya data yang otentik maka pemerintah akan dengan mudah menentukan arah kebijakan pembangunan penanaman modal yang tentunya mengarah kepada kemajuan perkembangan penanaman modal yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Karenanya dia mengajak kepada para pengusaha berusaha untuk tertib administrasi menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan penanaman modal secara online dan menghimbau para pelaku usaha yang ada di Abdya untuk segera mengurus legalitas usaha melalui perizinan berusaha yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA. Dimana proses perizinan sudah semakin mudah, cepat, tepat, efisien dan transparan. Pengurusan izin tidak dipersulit tapi harus dilakukan sesuai dengan prosedur.  Dengan adanya izin usaha menjadi aspek legalitas serta melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Kepala DPMPTSPNakerTrans Abdya, Rahmad Sumedi SE didampingi Ketua Panitia Pelaksana  Sapri Agusnadi, ST  menyebutkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku usaha dalam urusan penanaman modal termasuk OSS-RBA dengan harapan para pelaku usaha dapat melaksanakan serta mengurus ijinnya melalui lembaga OSS-RBA secara mandiri. Karena sesuai Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daearah Pasal 11 ayat (1)  disebutkan bahwa Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dan ayat (2) Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.

Sasaran dari kegiatan tersebut yaitu untuk  meningkatkan realisasi investasi modal dan  jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan sehingga dalam melakukan usaha mereka mempunyai legalitas yang sah. Kegiatan Bimtek tersebut  dilaksanakan selama 2 hari, yang dibagi dalam Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Bimtek Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang akan berlangsung esok, Kamis (21/9/2023).

“Jumlah peserta yang ikut sebanyak 204  orang yang terdiri dari para pelaku usaha dari unsur pelaku usaha kategori besar, pelaku usaha kategori menengah dan UKM yang sudah melakukan program kemitraan usaha. Narasumber berasal  Tenaga Helpdesk BKPM Pusat untuk Abdya,” terangnya.(ag)