Panwascam Bukit, PKD dan PTPS Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Pihak Panwascam Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dibantu pihak terkait menertibkan alat peraga Kampanye di wilayah Kecamatan Bukit. Minggu (11/2/2023).

REDELONG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah bersama dengan Pimpinan Panwaslih, dibantu PKD dan PTPS  Se-Kecamatan Bukit serta petugas Satpol PP Kabupaten Bener Meriah melakukan penertipan alat peraga kampanye pada hari ini, Minggu (11/2/2024).

Penertiban ini dilakukan karena masa kampanye telah berakhir dan kini memasuki masa tenang untuk pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Komisioner Panwascam Kecamatan Bukit, Zaryasyah mengatakan, penertipan alat perga kampanye ini merupakan bagian dari aturan didalam pesta demokrasi tahun 2024.

Menurutnya, pesta demokrasi tahun 2024 ini menarik dari pada tahun tahun sebelumnya, mengingat setiap partai peserta pemilu legislatif banyak diisi oleh calon-calon yang berkompeten.

“Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menargetkan dua hari dan dalam penertipan alat peraga kampanye, namun kami yakin terkusus untuk Kecamatan Bukit akan selesai hari ini juga,” kata Zaryasyah.

Dikatakan, semua pihak dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini dan para peserta pemilu agar tidak melakukan sejumlah kegiatan berbau kampanye dimasa tahapan masa tenang.

“Tidak ada lagi yang berkampanye dimasa tenang, termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lainnya,” pungkasnya.

Dalam penertipan alat peraga kampanye ini juga turut kawal ketat dari pihak kepolisian Polres Bener Meriah. (Rel/Far)