BLANGPIDIE-Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta Calon Legislatif (Caleg) di Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menghormati proses yang sedang berlangsung di Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, dengan tidak mengeluarkan opini dan klaim kemenangan yang tidak berdasar.
“Kami meminta agar peserta Pemilu (Caleg) Tim Sukses di Abdya untuk menghormati proses yang sedang berlangsung di KIP sehingga tidak mendahului data atau hasil real count resmi yang dirilis penyelenggara Pemilu,” kata Erisman selaku Sekretaris SaKA di Blangpidie, Sabtu (17/2/2024)
Menurut Praktisi Hukum ini, paskapemungutan dan perhitungan yang dilakukan oleh oleh Badan Ad-hock KIP Abdya banyak muncul klaim kemenangan dari para Caleg termasuk Tim Sukses.
“Banyak beredar informasi di media sosial seperti Facebook, Whatsapp bahkan di media online yang mengklaim kemenangan mesti belum ada rilis resmi dari KIP Abdya,” tuturnya.
Dengan munculnya informasi semacam itu dikawatirkan akan munculkan kegaduhan dalam masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap hasil yang dirilis oleh penyelengara Pemilu nantinya.
“Tentunya semua pihak harus menahan diri dulu. Tunggu proses dan hasil yang akan dikeluarkan oleh KIP Abdya secara resmi sehingga tidak memunculkan opini publik yang negatif,” pintanya.
Dia sangat menyayangkan adanya klaim-mengklaim dari peserta Pemilu tanpa menghormati hasil resmi dari penyelenggara Pemilu. Jika data yang diinput itu benar, tentu tidak masalah, bagaimana jika datanya keliru siapa yang akan bertanggungjawab. Apalagi berimbas pada hal-hal yang tidak di inginkan. Kaim kemenangan dari peserta Pemilu dan Caleg merupakan bentuk intervensi secara tidak langsung terhadap penyelenggara Pemilu.
“Kami berharap penyelenggara Pemilu untuk terus bekerja profesional tanpa terpengaruh oleh hasil klaim kemenangan dari peserta Pemilu,” katanya.
Dia juga meminta kepada Panwaslih Abdya, untuk terus memantau hasil proses tahapan Pemilu yang sedang berlangsung sehingga tidak terjadi kecurangan yang merugikan peserta Pemilu.
“Hari ini mulai dilakukan proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan oleh PPK tentu perlu pengawasan ekstra dari Panwaslih. Dengan demikian proses rekapitulasi suara tersebut akan berjalan dengan baik dan benar serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang bisa menimbulkan kegaduhan. (ag)