Terobos Lampu Merah, Sepmor Hantam Mobil

BLANGPIDIE-Pengendara sepeda motor (Sepmor) jenis Honda Vario 160 nomor Polisi BL 6465 TAE yang dikendarai M Rido Mulya (18) warga Desa Lawe Sawah Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan yang berboncengan dengan Muhammad Haskhan (20) warga Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan kabupaten yang sama, Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 09.15 WIB nekat menerobos lampu merah di kawasan persimpangan kompleks perkantoran Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) Desa Keude Paya Kecamatan Blangpidie. Akibatnya, Sepmor yang dikendarai remaja ini hilang kendali dan menghantam mobil jenis Mitsubishi Strada nomor Polisi BL 8095 AK yang dikendari Hamdi (39) warga Desa Pasar Kota Bahagia Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma SSos MSi mengatakan, awalnya mobil yang dikendari Hamdi melaju dari arah Kantor Bupati Abdya dan sesampainya di tempat kejadian perkara mobil tersebut berhenti dikarenakan lampu traffic light menandakan merah. Disaat lampu traffic light hijau menyala, kemudian mobil yang dikendarai Hamdi melaju ke arah jalan Desa Meunasah Kecamatan Blangpidie dan tiba-tiba Sepmor dari arah Tapaktuan melaju dengan kecepatan tinggi serta menerobos traffic light yang berwarna merah yang menandakan berhenti. Akibat jarak yang sudah sangat dekat sehingga terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut.

“Pegendara Sepmor mengalami patah tulang di kaki kanan dan pendarahan di hidung. Kemudian penumpang Sepmor mengalami terkilir pada bagian pinggang. Untuk unit Sepmor mengalami kerusakan sedang dan unit mobil mengalami kerusakan ringan. Pengendara yang mengalami luka telah ditangani secara medis,” terangnya.

Terkait kondisi itu, Kasat Lantas Polres Abdya kembali mengingatkan kepada seluruh warga Abdya untuk mentaati aturan berlalulintas, sehingga angka kecelakaan dapat diminimalisir. Biasakan budaya tertib lalulintas, tidak menerobos lampu merah, menggunakan alat kelengkapan pelindung dan kelengkapan lainnya.(ag)