IDI – Seorang pemuda berinisial KH 29 tahun, diamankan ke Polsek Madat Polres Aceh Timur Polda Aceh karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan Suami Istri (pasutri) dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Jum’at (29/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., membenarkan hal ini, pelaku KH2 warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
“Diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial RU, 46 tahun dan istrinya berinisial YU, 41 tahun,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu (31/03/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan peristiwa penganiayaan pertama kali menimpa terhadap YU pada Jum’at pagi, bermula saat YU mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.
Saat itu pelaku berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang sembari mengatakan
“Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan segan menebasmu dengan parang ini,” jelas Kasat Reskrim
Lanjut Kasat Reskrim, mengatakan ternyata bukan hanya ucapan pelaku benar benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU, bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.
“Setelah itu YU pun meninggalkan rumah orang tua pelaku kemudian menghubungi suaminya RU dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, dalam hal itu suami YU tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung.
“Pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan disaat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung.” terang Kasat Riskrim
Kasat Riskrim juga menyampaikan, sementara itu setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salahsatu rumah warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.
“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat, langkah yang telah dilakukan dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan mengambil keterangan saksi. ujar Kasat Riskrim
Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
(fzn)