Satlantas Polres Abdya Tegur Pengemudi Bak Terbuka Bawa Penumpang

Foto: analisisnews.com/agus s TEGURAN: Kasatlantas Polres Abdya AKP Tri Andi Dharma menegur pengemudi mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalan lintas nasional Blangpidie-Tapaktuan dalam rangka Ops Ketupat Seulawah, Sabtu (13/4/2024)

BLANGPIDIE-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memberikan teguran dan himbauan kepada para pengendara kendaraan angkutan umum bak terbuka yang fungsinya untuk angkutan barang namun dipakai untuk membawa penumpang. Teguran dan himbauan itu disampaikan Satlantas Polres Abdya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Tri Andi Dharma SSos MSi Sabtu (13/4/2024) mengatakan, membawa penumpang dengan kendaraan bak terbuka sangat berbahaya serta rentan terjadinya kecelakaan. Apalagi kendaraan dimaksud secara khusus diperuntukan sebagai alat transportasi angkutan barang.

“Kami memberikan edukasi kepada para sopir yang mengangkut penumpang menggunakan mobil bak terbuka atau mobil barang. Pasalnya, sangat rentan terjadi kecelakaan,” ujarnya saat melakukan pengamanan Operasi Ketupat Seulawah.

Upaya itu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalulintas dan meminimalisir jumlah angka korban laka lantas seperti yang terjadi diberbagai daerah yang menelan korban jiwa. Penyebabnya, karena mengabaikan faktor keselamatan. Selain itu, membawa orang dengan mobil bak terbuka jelas menyalahi aturan.

“Kami memberi teguran keras kesemua pengemudi mobil angkutan barang yang membawa penumpang, dikarenakan bukan peruntukannya. Kami juga memeriksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuannya, agar tak ada lagi mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang demi mencegah jatuhnya korban jiwa,” tuturnya.

Hal ini memang menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan. Sebab warga Abdya khususnya dari daerah pedesaan banyak yang menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang. Dalam pasal 137 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang yang jelas-jelas berbeda.

“Pengemudi wajib sadar dan berhati-hati agar tidak lagi membawa penumpang. Selain berbahaya dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas, ada sanksi tegas menanti,” tutupnya. (ag)