Kasus Dugaan Pengeroyokan Di Peureulak Berakhir Dengan Damai

IDI — Perkara pengeroyokan oleh sejumlah pemuda terhadap korban RI 18 tahun warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak dan MU 19 tahun warga Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, yang terjadi pada hari Kamis, 21 Maret 2024 di Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur berakhir damai, Jum’at (19/04/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan keluarga korban dan keluarga pelaku sepakat untuk sama-sama mencabut Laporan Polisi pada hari Kamis, 18 April 2024 malam.

“Kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban pada hari Rabu, 27 April 2024 dengan terlapor yang berinisial PA 19 tahun, RI 20 tahun dan SY 20 tahun, ketiganya warga Peureulak disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian di tingkat gampong. kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya,” ungkap Rizal.

Ia menyebutkan, sejak awal pihaknya mengedepankan langkah Restorative Justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai.

“Alhamdulillah, keluarga korban serta keluarga pelaku berbesar hati menerima saran dari kami bersedia menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan sepakat untuk berdamai di tingkat gampong, dengan kesepakatan ini, kasus ini sudah dihentikan oleh penyidik,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.

Menurutnya, penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan mengacu Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice, jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara.

Mantan Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh ini juga menyebutkan, seiring dengan perdamaian di tingkat gampong dan dicabutnya Laporan Polisi, terhadap ketiga pelaku yang sebelumnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur, saat itu juga ketiganya sudah dikembalikan kepada keluarganya masing masing.

Kasat Reskrim kembali mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak anaknya, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kembali kami imbau kepada para orang tua, mari kita jaga dan awasi anak anak kita. Jangan sampai salah pergaulan anak kita menjadi korban atau pelaku tindak pidana.” Imbau Kasat Reskrim.

(fzn)