Perkosa Anak Kandung, Pria Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Foto: analisisnews.com/NJ U (41) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang karena diduga telah memperkosa anak kandungnya, Minggu (21/4/2024)

ACEH TAMIANG-Seorang pria U (41) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang karena diduga telah memperkosa anak kandungnya.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, kepada Analisisnews.com pada Minggu (21/4/2024) mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Ditambahkan, perilaku bejat tersangka itu diketahui setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya NH (31). Kemudian, ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat kampung dan Bhabinkamtibmas serta membuat laporan Kepolisian ke Polres Aceh Tamiang.

“Menindaklanjuti laporan dari istri pelaku, personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Sekrak. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (NJ)