LANGSA-SatResnarkoba Polres Langsa kembali melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap ARS (30) dalam sebuah rumah yang beralamat di Gampong Matang Setui Kecamatan Langsa Timur.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH Kamis (25/4/2024) mengatakan, pengerebekan tersebut dilakukan disebuah rumah setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Pengerebekan tersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB oleh personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa,” ujarnya.
Adapun pelaku berinisial ARS (30) warga Dusun Mawar Gampong Matang Seutui, Kecamatan Langsa Timur merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 lalu yang divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,8 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,96 gram, 1 dompet warna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit gunting dan 1 plastik transparan. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.(NJ)