LANGSA – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langsa bersama Polsek Langsa Barat mengamankan 2 pria dan 2 wanita sedang bermain judi di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Minggu (28/4/2024). Dalam penangkapan itu, salah satu pelaku inisial S (57), merupakan seorang ASN beralamat Desa Bukit Suling Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, SSos SH MSi, kepada AnalisisNews.com, Minggu (28/4/2024) mengatakan para pelaku ditangkap Kamis 25 April 2024, sekira pukul 12.00 WIB saat bermain judi kartu joker di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
“Pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang terdiri dari 2 pria dan 2 wanita. S (57), seorang PNS warga Desa Bukit Suling Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, I (34) pria bekerja wiraswasta, RW (41) dan S (35) keduanya ibu rumah tangga warga Gampong Paya Bujok Tunong Kec Langsa Baro,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, keempat pelaku telah melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Kemudian, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.1.250.000 dan 1 set kartu joker warna merah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini barang bukti serta para pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(NJ)