BANDA ACEH – Kanwil Kementerian Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 yang diperingati setiap 27 April di Indonesia pada Sabtu (27/4/2024) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman dalam sambutan Menkumham RI Yasonna H Laoly mengatakan, tujuan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan atau Hari Pemasyarakatan Indonesia adalah agar dijadikan sebagai media evaluasi untuk memperkokoh komitmen seluruh insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan dari Sistem Pemasyarakatan.
“Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu,” kata Meurah Budiman.
Sistem Pemasyarakatan, lanjut Meurah Budiman, dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya, penderitaan, profesionalitas,” ujar Meurah Budiman.
Kegiatan dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh, unsur Forkopimda, Kepala UPT, perwakilan pegawai dari Kanwil dan UPT sekitar. (Rel/Far)