KIP Langsa: Syarat Jalur Independen Dukungan Minimal 3 Persen Total Penduduk

LANGSA – KIP Kota Langsa mengeluarkan aturan bagi bakal calon walikota jalur perseorangan wajib bermodalkan 5.475 dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa untuk bisa maju pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang, Sabtu (04/05/2024).

Demikian disampaikan Ketua Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, M.Si pada acara sosialisasi calon perseorangan Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa Pilkada tahun 2024, di Virta Convention Hall, Jalan TM. Bachrum, Kecamatan Langsa Barat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024, KIP Kota Langsa telah menetapkan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada tahun 2024 adalah sebanyak 5.475 KTP atau 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa,” Sambung Alfadhal.

Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST yang diwakili, Bahtiar, saat membuka acara mengatakan KIP Kota Langsa telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024.

“Bagaimana persebaran dan berapa persen pembagian atau perkaliannya akan disampaikan divisi teknis terkait,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Langsa tersebut.

Bahtiar melanjutkan, acara sosialisasi jalur perseorangan ini cukup penting diikuti baik oleh bakal calon independen maupun masyarakat dan stakeholder lainnya yang ada di Kota Langsa.

“Jalur independen ini merupakan jalur by pass, apalagi Aceh merupakan daerah pertama yang memunculkan calon melalui jalur perseorangan pada Pilkada,” paparnya.

Hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fauzan Rizal, S.Pd.I, sebagai pemateri, Sekretaris KIP, H Muhammad Dahlan S.Sos, Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, serta sejumlah tokoh masyarakat seperti Sofyanto atau Anto Jakarta dan undangan lainnya.(NJ)