LANGSA – Terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun, seorang pria yang merupakan tetangga korban warga salah satu desa kecamatan manyak payed, Aceh Tamiang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa, Selasa (07/05/2024).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (02/05/2024) lalu, menyatakan terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak bawah umur sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam bacaan putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat,(10/09/2023) sekira pukul 09.00 WIB di halaman belakang rumah korban yang bersebelahan dengan rumah terdakwa. Saat itu korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang pelaku memegangi tangan korban dan melakukan tindakan bejat tersebut kepada korban.
Beberapa hari kemudian pasca kejadian, korban kerap diam dan menyendiri lalu oleh orang tuanya diperiksa dan ditemukan pada alat vital korban mengeluarkan nanah. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian hingga akhirnya terdakwa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasca kejadian, korban mengalami luka pada alat vital dan trauma berkepanjangan serta hingga saat ini sedang dalam pemulihan oleh tim UPTD.PPA Kota Langsa.
Kepala UPTD.PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah, P.hD didampingi Kasubbag TU, Meutia Wati,S.STP mengatakan sejak awal kejadian korban sudah masuk layanan pihaknya dan sedang berlangsung proses pemulihan.
“Sejak awal terjadinya peristiwa tersebut, korban sudah dalam layanan penanganan kami, meskipun sempat mengalami perubahan mental pasca kejadian, namun secara perlahan korban berangsur pulih, korban terus dilakukan pemantauan oleh tim UPTD PPA hingga memastikan pulih total” Ungkap Putri.(NJ)