BLANGPIDIE-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati untuk jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka pada 8-12 Mei 2024 mendatang.
Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH Rabu (8/5/2024) mengatakan, pembukaan pendaftaran jalur independen ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pelaksanaan penetapan jadwal Pilkada serentak. Untuk proses pendaftaran calon perseorangan ini tetap lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon merupakan sebuah sistem yang dibuat KPU memuat data syarat dukungan dan dokumen syarat pencalonan bakal calon perseorangan.
Ditambahkan, syarat calon perseorangan tetap diserahkan ke KIP Abdya terlebih dahulu. Kemudian pihaknya memeriksa kembali kelengkapan syarat-syaratnya. Selanjutnya, tim penghubung calon memposting langsung syarat ke sistem pencalonan kepala daerah. Berdasarkan aturan KPU, syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk perseorangan di Kabupaten Abdya minimal memiliki sekitar 4.700 dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk Abdya.
Kemudian mengenai surat rekomendasi dukungan atau formulir model B1. KWK untuk bakal calon perseorangan ini yakni berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP tersebut. Jadi, dukungan dibuktikan dengan berkas KTP dan pernyataan tertulis. Berkas KTP yang dibawa yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.
“Sejauh ini belum ada informasi terkait adanya pencalonan jalur independen. Proses calon jalur independen ini lebih panjang dibanding calon lewat rekomendasi atau dukungan partai politik. Mulai dari penyerahan berkas, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan masih ada beberapa tahapan lain sebelum ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada,” pungkasnya. (ag)