Angkut Rokok Ilegal, Dumptruk Dan 2 Pelaku Ditangkap Bea Cukai

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai Langsa (NJ/Analisisnews.com)
Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai Langsa (NJ/Analisisnews.com)

LANGSA – Bea Cukai Langsa kembali mengamankan menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (07/05/2024).
Dalam penindakan tersebut, Petugas turut mengamankan barang bukti rokok ilegal senilai Rp6,3 milyar lebih.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, mengatakan, penindakan itu dilakukan bersama tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe di dua lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Kejuaraan Muda dan Kecamatan Manyak Payed sekitar pukul 08.30 WIB hingga 12.55 WIB.

Bacaan Lainnya

“Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni berinisial DM (33) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi,” kata Sulaiman, dalam siaran pers kepada Analisisnews.com, Kamis (09/05/2023).

Sulaiman melanjutkan, petugas juga turut mengamankan satu unit mobil dump truk sebagai sarana pengangkut dan rokok Ilegal itu merk H&G, Luffman serta H Mild, dengan total 1.740.000 batang.

Sementara, di Kecamatan Manyak Payed, petugas kembali berhasil menemukan satu unit dump truk tanpa sopir terparkir bersama muatan rokok ilegal merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang.

“Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp.6.337.400.000, dengan nilai cukai sebesar Rp.3.552.880.000, serta kerugian negara mencapai Rp.4.535.570.600,” ungkap Sulaiman.

Saat ini, Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.(NJ)