BLANGPIDIE-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten setempat yang akan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) harus berpakaian sopan dan Islami. Hal itu disampaikan Kadisdukcapil Abdya, Jamaluddin kepada wartawan Jumat (17/5/2024).
Disebutkan, selama ini banyak ditemukan masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen Adminduk seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte kelahiran dan dokumen lainnya dengan mengenakan pakaian yang kurang sopan. Padahal berpakaian yang sopan serta menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan memang telah diatur dalam agama Islam. Bahkan secara khsusus di Provinsi Aceh juga telah ditetapkan qanun yang mengatur tentang berpakaian berdasarkan syariat Islam yakni dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 pasal 13.
“Banyak kami temukan masyarakat yang berpakaian kurang sopan seperti bercelana di atas lutut bagi laki-laki, tidak mengenakan jilbab dan berpakaian sempit bagi perempuan. Selama ini telah banyak kami ingatkan bagi siapa saja masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk keperluan mengurus dokumen Adminduk agar berpakaian yang sopan dan menutup aurat, baik itu laki-laki maupun perempuan,” paparnya.
Ditambahkan, sudah menjadi kewajiban bagi semua umat muslim untuk menutup aurat yang dimilikinya dengan busana yang sopan dan sesuai syariat agama. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan umat muslim kepada Tuhannya. Menutup aurat dengan berbusana muslim yang baik dan sesuai dengan syariat bukan hanya dilakukan oleh perempuan, tetapi juga berlaku untuk laki-laki.
Aurat merupakan bagian tubuh seseorang yang tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan mahramnya. Sudah menjadi kewajiban bagi semua umat muslim untuk selalu menjaga dan menutupi auratnya dari seseorang yang bukan mahram. Baik laki-laki maupun perempuan tentu memiliki aurat yang harus dijaga dengan baik. Aurat perempuan yang haram untuk dilihat bagi seseorang yang bukan mahramnya adalah seluruh bagian tubuh, kecuali pada bagian wajah dan telapak tangan. Sedangkan, bagian tubuh dari laki-laki yang merupakan aurat adalah bagian pusar sampai dengan lutut.
“Hal ini akan terus kami sampaikan dan disosialisasikan termasuk dengan memasang spanduk berupa himbauan untuk berbusana muslim kepada masyarakat saat mengurus dokumen Adminduk di Disdukcapil Abdya. Tentu yang diharapkan berbusana muslim tidak hanya di lingkungan Disdukcapil saja, namun di lingkungan lain juga diterapkan,” imbuhnya.(ag)