Dinyatakan P- 21, Penyelundup Rohingya Dilimpahkan Ke Jaksa

Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan Ke Kejari Langsa
Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan Ke Kejari Langsa

LANGSA | Setelah perkara dinyatakan P-21, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan tiga tersangka kasus penyelundupan imigran gelap etnis Rohingya berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri setempat, Senin (20/4/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad mengatakan, adapun ketiga tersangka yang diserahkan yakni Mohammad Hasyim (48), Mohammad Salim (27) warga Bangladesh dan Abu Taliq (48). warga Myanmar.

Bacaan Lainnya

“Terungkapnya kasus itu saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal pada hari Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB ke wilayah pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya waktu itu” Sebut Kasat.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa setiap penumpang diharuskan membayar biaya kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta.

“Setelah membayar tiket, para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal besar,” Sambungnya.

Dalam kapal tersebut telah menunggu tersangka MH yang bertugas sebagai nahkoda, tersangka MH tersebut diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para imigran gelap ke Indonesia.

Sementara, tersangka MS yang bertugas sebagai teknisi mesin dimintai oleh AS untuk membantu kapten kapal apabila selama pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala terutama di bagian mesin kapal lalu menerima upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta rupiah.

Lalu, tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal guna memenuhi makanan kepada seluruh penumpang kapal selama dalam pelayaran dengan upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta rupiah.

“Untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan AS berada di Bangladesh. Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejari Langsa dengan status berkas perkara P-21,” pungkas Kasat.(NJ)