DPO Sejak 2019, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap

ACEH TIMUR – Setelah dinyatakan buron sejak 5 tahun lalu, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2019 di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (23/5/2024).

Peristiwa itu berawal saat ditemukan mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di seputaran alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada hari Selasa, (01/10/2019) lalu.

Bacaan Lainnya

Diketahui identitas mayat tersebut adalah Asnawi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, Setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, diketahui dugaan pelaku diperkirakan beberapa orang salah salah satunya yaitu BK alias Manok, 43 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK .

Lalu, pada kamis malam (23/5/2024) pelaku BK berhasil diketahui keberadaannya dan langsung ditangkap berkat kerjasama tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Personil Polsek Peureulak Timur dan dan Unit Resmob Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. dan Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha.

“Alhamdulillah, BK alias Manok (pelaku) yang selalu berpindah pindah tempat, keberadaannya dan pada Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 02.00 WB berhasil kami ketahui keberadaan pelaku di sebuah gubuk yang terletak di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur kemudian pelaku langsung Kami Tangkap,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah senapan angin tabung pcp, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah dompet.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.(NJ)