ACEH TAMIANG – DPO kasus narkoba inisial S yang merupakan Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS, ditangkap Bareskrim Polri saat tengah berbelanja pakaian, Minggu (26/5/2024).
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” Sebut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dilansir detik.com, Minggu (26/5/2024).
Mukti mengatakan, Tersangka Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.
“Sofyan melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian selama tiga minggu. Polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian tersangka,” Sambung Mukti.
Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu.