LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa telah melantik 198 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang, Minggu (26/5/2024).
Dari pelantikan tersebut, diduga salah seorang saksi partai politik yang bertugas pada pemilihan anggota legislatif 2024 lalu juga turut diluluskan sebagai anggota PPS.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, yang bersangkutan inisial AM merupakan saksi salah satu partai politik nasional, kemudian terpilih dan dilantik sebagai anggota PPS Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat pada Minggu, 26 mei 2024.
Hal itu kembali dibenarkan seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada Minggu malam (26/5/2024) mengatakan bahwa anggota PPS tersebut merupakan saksi salah satu partai politik nasional.
“Ya, betul bang, saksi partai nasional untuk DPRK langsa, surat saksinya di tanda tangani langsung ketua partai”, ungkapnya.
Padahal, dalam NOMOR : 200/PP.04.2-Pu/1174/2024 tentang seleksi calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota/Wakil Walikota pada Kota Langsa ditegaskan bahwa anggota PPS Tidak boleh menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Kemudian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa anggota PPS tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Analisisnews.com mencoba konfirmasi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal namun belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang.(NJ)