Polisi Tangkap Ayah Tiri Pemerkosa Anak

Polisi Tangkap Ayah Tiri Pemerkosa Anak
Foto: analisisnews.com/agus s JUMPA PERS: Wakapolres Kompol Asyari Hendri SH MM didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di aula Mapolres setempat, Rabu (29/5/2024).

BLANGPIDIE-Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap KF (48) terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur MS (12) yang tak lain merupakan anak tirinya. Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Wakapolres Kompol Asyari Hendri SH MM didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di aula Mapolres setempat, Rabu (29/5/2024) menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Abdya pada 26 Februari lalu. Pasca mendapatkan laporan dimaksud, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah barang bukti. Setelah melakukan pengembangan dan bukti yang kuat, barulah pada Kamis 23 Mei lalu pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku KF ditangkap di perkebunan kelapa sawit  milik adik kandungnya yang berlokasi di Desa Lheung Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya dan diamankan ke Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ironisnya, berdasarkan hasil interogasi, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih mengenyam bangku pendidikan itu telah berlangsung sejak April 2023 lalu hingga Februari 2024 sebanyak 4 kali diwaktu yang berbeda. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memberikan uang kepada korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun atas perbuatan tercela itu.

“Pelaku ini sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi untuk melakukan aksi bejat itu, antara pukul 12.00-17.00 WIB. Setelah nafsu terpenuhi, pelaku memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun,” terangnya.

Terhadap perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

 

Sebarkan Foto Tak Senonoh

Dalam kesempatan yang sama, Sat Reskrim Polres Abdya juga mengungkap kasus penyebaran foto tak senonoh yang dilakukan AT (21) warga Desa Blang Dalam Kecamatan Susoh kabupaten setempat. Berdasarkan interogasi, AT dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yakni penyebaran foto MA yang merupakan mantan pacarnya ke media sosial. Tindakan itu dilakukan lantaran AT merasa sakit hati terhadap korban yang telah memutuskan dan tidak mau melanjutkan lagi hubunga pacaran dengan pelaku.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan mengambil tangkapan gambar pada saat mereka melakukan video call. Saat itu mereka masih berstatus pacaran. Pelaku menyuruh korban untuk melepaskan  pakaian dan pada saat ini pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot) dan merekam tanpa sepengetahuan korban serta selanjutnya gambar tersebut disimpan di handphone milik pelaku,” terangnya.

Parahnya, pelaku juga melakukan tindakan pemerasan kepada korban dengan cara mengancam. Jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp.1000.000, maka gambar tak senonoh yang telah disimpan itu akan disebar luaskan ke media sosial. Korban tidak menyanggupi permintaan pelaku, lantaran tidak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian pelaku tanpa piker panjang langsung menyebarkan gambar tak senonoh korban ke media sosial sebanyak 4 lembar.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Jo pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 ayat (11) tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya. (ag)