LANGSA – Sebanyak empat tersangka kasus korupsi Pantai Pusong akhirnya dimasukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa ke dalam penjara LP Langsa, Kamis (30/5/2024).
Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH melalui Kasi Pidsus Muhammad Razi SH,MH kepada media ini, Kamis (30/5/2024) mengatakan, kasus itu telah masuk tahap 2 penyidikan dan para tersangka korupsi proyek pekerjaan Pengaman Tebing Pusong Langsa Tahun 2019 pada Dinas Pengairan Aceh langsung ditahan.
“keempat orang tersangka Korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh ini kita tahan dan dijebloskan kedalam penjara pada hari ini, Kamis 30 Mei 2024,” Ucapnya.
Adapun para tersangka tersebut adalah SF selaku kuasa pengguna Anggaran (KPA), MA selaku pelaksana teknis kegiatan (PPTK), MI selaku pelaksana kegiatan atau pengendali dan peminjam perusahaan dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.
Sebelumnya Proyek Pekerjaan pengamanan pantai Pusong di Gampong Teulaga Tujuh dikerjakan oleh CV BB dengan jumlah nilai kontrak Rp.3,446,363,000 yang bersumber dari APBA Tahun 2019 lalu oleh Dinas pengairan Aceh.
“Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan Negara. Ini juga upaya agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan BB,” Tutup Muhammad Razi.(NJ)