ACEH TIMUR – Kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur berhasil dipadamkan, Jumat (31/5/2024)A
Informasi yang dihimpun media ini dari warga setempat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.45 WIB oleh 4 unit mobil pemadam masing-masing 2 unit dari BPBD Kabupaten Aceh Timur dan 2 unit dari BPBD Kota Langsa.
“Alhamdulillah, api sudah dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran,” Ungkapnya
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kapolsek Birem Bayeun AKP Lilik Harwanto,SH kepada Analisisnews.com Jumat (31/5/2024) mengatakan Insiden kebakaran terjadi pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB merupakan milik seorang pengebor bernama Rajawali (nama panggilan) asal Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan Lokasi pengeboran terbakar itu berada di tanah milik Wakarni (nama panggilan), warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Kapolsek, Kebakaran ini disebabkan oleh terbakarnya mesin pompa penyedot minyak sehingga api menyambar sumur minyak dengan tinggi mencapai 10 hingga 20 meter.
“Saat ini, belum diketahui adanya korban jiwa, aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan,” Sambungnya.
Pihaknya menegaskan, diperlukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti SKK Migas Aceh dan Pertamina, guna penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut.(NJ)