Aksinya Terekam CCTV, Residivis Kembali Ditangkap

LANGSA – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian satu unit handphone Vivo V23e warna Silver/Moonlight Shadow setelah rekaman CCTV di rumah tersebut viral di media sosial, Sabtu (08/6/2024).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah S (36) alias Kuceng, seorang residivis, dan A (22). Keduanya merupakan warga Dusun Makmur, Gampong Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, IPTU Hufiza Fahmi, SH, MH kepada media, Sabtu (08/6/2024) menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian mencakup satu unit handphone Vivo V23e dan satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BL-3299-FW.

Fahmi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 2 Juni 2024, pukul 05.30 WIB di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. tersangka S alias Kuceng, bersama dengan A, diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan aksi tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian lalu viral di media sosial.

Kemudian, setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat dipimpin langsung Kapolsek segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang viral tersebut polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, pihaknya juga menyarankan pelaku kejahatan agar menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil oleh pihak kepolisian.

“Jangan jahat-jahat, kamu tidak akan kuat, percayalah” tutup Kapolsek.(NJ)