Aniaya Istri, Pemilik Klinik Di Peureulak Ditangkap

ACEH TIMUR – Terbukti melakukan tindakan KDRT, ZU (44) seorang PNS salah satu Puskesmas sekaligus pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak ditahan Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Minggu (09/6/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/04/2024) lalu sekira pukul 23:30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa milik pelaku, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA (28) yang merupakan istri pelaku.

Tidak terima atas perlakuan sang suami, Korban lalu melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Sabtu (20/4/2024).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rijal kepada Analisisnews.com, Minggu (09/6/2024) membenarkan kejadian tersebut.

“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai hari ini Sabtu, (08/06/2024),” Sebut Kasat Reskrim.

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(NJ)