8 Tahun PT Wajar Corpora Tak Setor PAD

ACEH TIMUR- Selama 8 tahun PT Wajar Corpora tidak pernah lagi melakukan penyetoran pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Timur.

Padahal PT Wajar Corpora merupakan BUMD dari Pemkab Aceh Timur, yang diberikan HGU terhadap lahan perkebunan seluas 1.300 Ha di Desa Babo, Kecamatan Banda Pusaka, Aceh Tamiang.

Namun, sejak tahun 2017 akhir hingga kini tidak pernah lagi memberikan kontribusi peningkatan PAD. Berdasarkan investigasi wartawan menyebutkan bahwa lahan seluas 1.300 Ha yang di kelola perusahaan dimaksud dipimpin oleh Amiruddin sebagai Direktur PT Wajar Corrpora.

Selain itu, warga petani di Desa Babo bila mau mengelola lahan perkebunan twrsebut diberikan oleh perusahaan dimaksud dengan syarat harus membayarnya dengan cara disewa.

“Kita sewa selama 6 tahun dan harus membayar sebesar Rp35 juta lebih dengan luas 3 hektare. Saya baru saja melakukan penandatangan kontrak terhadap HGU yersebut pada April 2024,”akui Mispan warga desa setempat.

Kabid Pendapatan pada BPKD Aceh Timur, Nazaruddin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PT Wajar Corropra todak lagi membayarkan PAD yang dibebankan pada perusahaan tersebut selama 8 tahun.

“Benar, sudah 8 tahun perusahaan tersebut tidak membayarkan kewajibannya selaku pengelola HGU kebun sawit dimaksud sebagai pemabayaran dalam bentuk PAD kepada pihak Pemkab Aceh Timur,”akuinya (drm)