BLANGPIDIE-Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Barat Daya (Abdya) mengapresiasi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis yang meminta kepala Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) se-Aceh untuk menunjuk guru penggerak dalam mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di Aceh.
Ketua Kobar-GB Abdya, Rusli SPd Rabu (26/6/2024) mengatakan, sudah sepantasnya guru penggerak ditunjuk untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang lowong di Aceh. Hal ini sangat dibutuhkan, karena guru penggerak mempunyai kematangan untuk menjadi pemimpin di sekolah. Karena jika tugas kepala sekolah diberikan kepada Pelaksana Harian (Plh), jangankan untuk menandatangani ijazah, untuk penarikan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) saja sudah tidak benarkan. Dia berharap agar guru penggerak yang ditunjuk untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang lowong di Aceh adalah guru-guru muda.
“Kami mendukung instruksi ini, tapi kalau bicara soal kebutuhan dunia pendidikan, idealnya yang ditunjuk menjadi pengganti kepala sekolah adalah guru penggerak dari kalangan yang muda-muda, ini yang menjadi harapan kami kepada Kadisdik Aceh,” ujarnya.
Selain itu, setengah dari sekolah yang ada di Abdya banyak yang lowong jabatan kepala sekolah. Terdapat juga kepala-kepala sekolah di Abdya yang hampir mendekati masa usia pensiun. Akan hal itu dia berharap kebutuhan untuk pendidikan di Provinsi Aceh bisa terakomodir semua. Pihaknya juga tidak ingin Plh kepala sekolah diisi oleh guru-guru yang mengandalkan bekingan.
Ditambahkan, sebelumnya Kadisdik Aceh, Marthunis telah meminta Kacabdisdik se-Aceh untuk mengusulkan guru penggerak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah yang kosong. Instruksi itu disampaikan Marthunis dalam pertemuan dengan Kacabdisdik se-Aceh beberapa waktu lalu. Dia sangat yakin dengan kemampuan dan pengetahuan guru penggerak. Mereka menjadi guru penggerak atas inisiatif sendiri, yang artinya nilai keikhlasan dalam bekerja sudah tumbuh dalam diri mereka. Kemudian guru penggerak memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi, sehingga mampu menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dengan baik. Prinsipnya, yang terbaik berdasarkan asesmen dan guru penggerak akan mendapat kesempatan menjadi pemimpin untuk menggerakan sekolah dalam jangka waktu tiga bulan pertama. Setelah itu, akan dievaluasi. Bila hasilnya bagus, masa jabatan mereka akan diperpanjang.(ag)